Sertifikasi Guru Diputihkan, Ratusan Ribu Guru Bakal Mendapat Tunjangan Sama, Simak Daftar Gaji Guru Terbaru

- 27 September 2022, 06:30 WIB
Sejumlah guru saat menerima Sertikat Guru Pendidik  dalam proses PPG
Sejumlah guru saat menerima Sertikat Guru Pendidik dalam proses PPG /Kemendikbud.go.id/Denpasar Update

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

Baca Juga: Link Download Stumble Guys Mod Apk 29 39 40 via ModCombo Tanpa Key Login, Bisa Terbang, dan Super Jump, Bahaya

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru.

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: BREAKING NEWS Welcome Back Ian Andrew Gillan, Resmi Jadi Pelatih PSIS Semarang Gantikan Sergio Alexandre

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Kemendikbud.go.id Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah