DENPASARUPDATE.COM – Kedepan para guru agaknya tak akan lagi berebut mengejar sertifikasi melalui PPG yang membuat penghasilan yang sudah lulus berlipat.
Sementara guru yang belum bersertifikasi mendapatkan penghasilan lebih kecil. Fakta ini dianggap tidak berkeadilan. Ini akan diubah dan skemanya semua guru mendaptkan penghasilan yang sama sesuai ketentuan.
Perubahan ini direvisi dalam RUU Sisdiknas 2022 yang segera akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR. Jadi, mekanisme sertifikasi pendidik yang menjadi dasar pemberian tunjangan hanya berlaku untuk calon guru baru.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Selasa 27 September 2022 Untuk Wilayah Kota Denpasar dan Sekitarnya
Sedangkan guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya untuk memperoleh sertifikasi dan langsung mendapatkan tunjangan dengan mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara untuk guru ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk guru non ASN.
"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," ungkap Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Aditomo, dalam siaran pers awal September 2022.
Dikatakan Anindito, mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.
Ditegaskannya, sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda. Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.