Sertifikasi Guru Diputihkan, Ratusan Ribu Guru Bakal Mendapat Tunjangan Sama, Simak Daftar Gaji Guru Terbaru

- 27 September 2022, 06:30 WIB
Sejumlah guru saat menerima Sertikat Guru Pendidik  dalam proses PPG
Sejumlah guru saat menerima Sertikat Guru Pendidik dalam proses PPG /Kemendikbud.go.id/Denpasar Update

“Persoalannya, karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak, “ katanya. 

Dijelaskan, sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini. Sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Baca Juga: ID Sakura School Simulator Rumah Mewah 3, 4, 5 Lantai Lengkap Ada Kolam Renang dan Super Sultan

"Bagi guru non ASN  di sekolah swasta, penghasilan yang layak akan diperoleh melalui peningkatan dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) sehingga  dapat membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya, " tutur Anindito.

Namun, lanjutnya, jika dengan kenaikan BOS itu yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Intinya, tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 akan dihapus lewat RUU Sisdiknas. Sejauh ini sedikitnya 290 ribu guru yang tercatat belum mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Buruan Main Minecraft Update Pocket Edition 100% Asli Mojang September 2022, Klik Link Download Free Disini

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Sebab Kemendikbud menyebut guru profesional adalah syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Kemendikbud.go.id Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah