Sertifikasi Guru Diputihkan, Ratusan Ribu Guru Bakal Mendapat Tunjangan Sama, Simak Daftar Gaji Guru Terbaru

- 27 September 2022, 06:30 WIB
Sejumlah guru saat menerima Sertikat Guru Pendidik  dalam proses PPG
Sejumlah guru saat menerima Sertikat Guru Pendidik dalam proses PPG /Kemendikbud.go.id/Denpasar Update

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD MI Halaman 107 108 109 110 111 112 Subtema 2 Penemu & Manfaatnya Buku Tematik

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk.

Saat ini, Kemendikbud bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas yang mana disebutkan bahwa tunjangan profesi guru bakal dihapus dan digantikan skema baru.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Link Download Nekopoi Care Apk, Nonton Anime Terbaru 2022, Bebas Iklan, Tanpa VPN, Tidak Perlu Root Work 100%

RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: CLBK, Ini Alasan PSIS Semarang Daftarkan Ian Andrew Gillan Jadi Pelatih Kepala Sementara Bukan Definitif

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Kemendikbud.go.id Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah