Larang Mahasiswa Ikut Organisasi di Luar Kampus, Wakil Rektor III Undiksha Menuai Kecaman, KMHDI: Mundur Saja!

- 16 September 2022, 17:10 WIB
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd, yang memicu kontroversi
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd, yang memicu kontroversi /Screenshot Youtube BEM REMA Undiksha/Denpasar Update

“Saya secara tegas mengecam statement Wayan Suastra Selaku WR III Undiksha atas pernyataannya tersebut!!! Saya minta bapak untuk mundur sebagai Wakil Rektor III karena tidak mencerminkan figur yang akademis sebagai kelompok intelektual,”desak Arya.

Baca Juga: Diduga Serobot Lahan, Warga Pedungan Digugat Rp552 Juta Lebih dan Tuntut Bongkar Bangunan

Narasi yang dibangun Wayan Suastra tersebut menyempitkan makna dari keberadaan organisasi kemahasiswaan eksternal kampus yang menjalankan arti pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU. No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Bunyinya, “ Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”. ***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah