Diduga Serobot Lahan, Warga Pedungan Digugat Rp552 Juta Lebih dan Tuntut Bongkar Bangunan

- 16 September 2022, 14:20 WIB
Lokasi lahan yang jadi objek sengketa lantaran dugaan penyerobotan lahan
Lokasi lahan yang jadi objek sengketa lantaran dugaan penyerobotan lahan /Karftika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Warga asal Surabaya, Andreas Jaya Seputra yang tinggal di Dalung Permai menggugat Ni Komang Asrini dan suaminya I Nyoman Ariana yang tinggal di Pedungan, Denpasar karena dugaan penyerobotan lahan.

Tanah bersertifikat hak milik nomor: 2346/ Desa Pedungan, gambar situasi tanggal 19 Mei 1993 nomor: 3433/1993 milik Andreas seluas 180 m2 di Desa Pedungan ternyata setelah diukur ulang pada januari 2022 oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar ditimpa bangunan milik tergugat seluas 21,52 m2. Akibatnya, Andreas selaku pemilik lahan tidak bisa menjual tanah sesuai dengan ukuran yang tertera di sertifikat.

Kuasa Hukum Andreas, I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya SH mengatakan berdasarkan luas di sertifikat dan dilakukan pengukuran ulang sehingga keluarlah peta bidang dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar yang sah milik Andreas Jaya seluas 180 m2, namun sebagian bidang di sebelah selatan diambil oleh tergugat seluas 21.52 m2.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cheat Stumble Guys Terbaru Unlock All Skin and Gems hingga Download The Spike Mod Apk Baru

Sebelumnya, kata dia, kliennya sudah berupaya untuk melakukan mediasi di Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada 21 Februari 2022. Namun para tergugat tidak datang. Bahkan pihak tergugat pada hari yang sama melayangkan surat somasi dari kuasa hukumnya.

Selanjutnya pada 25 Februari 2022 kliennya membalas somasi tergugat dan mengingatkan akan permasalahan ini. Namun justru tidak ditanggapi sehingga pada 14 Maret 2022 Andreas mengirimkan surat somasi yang hingga diajukannya gugatan tidak ada respons dari tergugat.

Karena tidak ada itikad baik, maka Andreas melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke pengadilan dengan tuntutan untuk membayar biaya kerugian materiil dan immateriil penggugat sebesar Rp552.950.000.

 Baca Juga: Download Stumble Guys 0.40 Update Via APKPure September 2022 Unlock All Skin Karakter Klik Link Unduh Lebih OK

Selain menuntut ganti rugi materiil, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum tergugat untuk membongkar bangunan yang dibangun oleh para tergugat di atas sebagian tanah milik penggugat seluas 21,52 m2.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x