Larang Mahasiswa Ikut Organisasi di Luar Kampus, Wakil Rektor III Undiksha Menuai Kecaman, KMHDI: Mundur Saja!

- 16 September 2022, 17:10 WIB
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd, yang memicu kontroversi
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd, yang memicu kontroversi /Screenshot Youtube BEM REMA Undiksha/Denpasar Update

Sontak saja lontaran yang dianggap aneh tersebut menuai kecaman meluas. Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita menilai seruan Warek III itu mendiskreditkan organisasi eksternal kampus.

"Sangat menyesalkan statment dari dari WR tiga Undiksha saat PKKMB  2022, itu mendiskreditkan organisasi eksternal kampus secara general di hadapan mahasiswa baru undiksha yang argumenya bahwa organisasi luar mengimingi dan menjerumuskan ke hal - hal yang kurang baik , mengintervensi mahasiswa dalam kebebasan berorganisasi," kecam Putu Esa Purwita.

Kecaman serupa juga ditegaskan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Singaraja, Agung Ardiansyah. Dalam siara persnya, Agung menilai seruan Warek III itu zalim dan kejam.

Baca Juga: Link Ujian Kepekaan docs google form Viral di TikTok, Klik Disini Seberapa Peka Sih Loe? Begini Cara Mainnya

“Pernyataan beliau (Warek III) sangat mendiskreditkan organisasi eksternal kampus, dan bertentangan dengan Permeristekdikti No. 55 Tahun 2018. Ditambah tuduhan kejam beliau bahwa organisasi luar kampus ini menjerumuskan Mahasiswa Baru ke sesuatu yg kurang baik. Tudingan tanpa dasar tersebut tentu sangat merugikan bagi kami," tegas Agung Ardiansyah

Ketua Biro Kaderisasi PD KMHDI Bali 2021-2023 Arya Gangga juga tidak kalah keras beraksi.

“Inilah akibatnya kalau jadi pejabat kampus tidak pernah baca sejarah dan tidak baca peraturan perundang-undangan, saya rasa rugi Warek III itu bergelar tinggi kalau prilaku, perbuatan dan perkataan tidak mencerminkan diri sebagai seorang akademisi,” sentil Arya.

Baca Juga: Download WA GB Tanpa Kadaluarsa, Update September 2022, Bisa Unduh Story, Dual Akun, Cek Disini Plus Minusnya

Menurutnya, pernyataan Suastra bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat”. Wayan Suastra juga mengenyampingkan Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 yang memberikan ruang bagi Organisasi Kemahasiswaan Ekstra untuk masuk ke dalam kampus.

Seharusnya kata dia, sebelum bicara Warek III itu lihat-lihat dulu, banyak tokoh-tokoh bangsa yang lahir dari organisasi ekstra kampus, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Adian Napitupulu, bahkan Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga besar dan lahir dari Organisasi Ekstra Kampus.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah