Larang Mahasiswa Ikut Organisasi di Luar Kampus, Wakil Rektor III Undiksha Menuai Kecaman, KMHDI: Mundur Saja!

- 16 September 2022, 17:10 WIB
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd, yang memicu kontroversi
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd, yang memicu kontroversi /Screenshot Youtube BEM REMA Undiksha/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM –Tanpa ada angin dan hujan tiba-tiba saja Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd. melarang mahasiswa untuk bergabung organisasi di luar kampus.

Seruan mengejutkan tersebut dilontarkan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru di Auditorium kampus Undiksha, Singaraja, Rabu, 15 September 2022.

Dalam video yang diupload kanal Youtube BEM REMA Undiksha, Wayan Suastra, sejatinya menyampaikan materi yang diantarnya menyatakan larangan kepada mahasiswa untuk bergabung dengan organisasi diluar kampus Undiksha.

Baca Juga: Update Download Free Fire Mod Apk Unlimited Diamond, Auto Headshot 2022 Auto Punya Akun Sultan, Lebih OK ORI

“Saya mohon adik-adik nanti aktif ya, masuk ke organisasi kemahasiswaan, jangan diluar Undiksha “ serunya, mengundang tanya.

Tanpa menyampaikan dasar dari pernyataan tersebut, Ia menambahkan bahwa organisasi kemahasiswaan yang berdiri diluar nama kampus dapat menjerumuskan kepada hal – hal yang tidak baik.

“Banyak sekali organisasi  - organisasi (kemahasiswaan) luar yang mengiming – imingi adik – adik agar masuk kesana, itu hati – hati karena dapat menjerumuskan kepada jalan yang kurang baik “ cetusnya.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Nonton Persib Bandung vs Barito Putera Jumat, 16 September 2022

 

Sontak saja lontaran yang dianggap aneh tersebut menuai kecaman meluas. Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita menilai seruan Warek III itu mendiskreditkan organisasi eksternal kampus.

"Sangat menyesalkan statment dari dari WR tiga Undiksha saat PKKMB  2022, itu mendiskreditkan organisasi eksternal kampus secara general di hadapan mahasiswa baru undiksha yang argumenya bahwa organisasi luar mengimingi dan menjerumuskan ke hal - hal yang kurang baik , mengintervensi mahasiswa dalam kebebasan berorganisasi," kecam Putu Esa Purwita.

Kecaman serupa juga ditegaskan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Singaraja, Agung Ardiansyah. Dalam siara persnya, Agung menilai seruan Warek III itu zalim dan kejam.

Baca Juga: Link Ujian Kepekaan docs google form Viral di TikTok, Klik Disini Seberapa Peka Sih Loe? Begini Cara Mainnya

“Pernyataan beliau (Warek III) sangat mendiskreditkan organisasi eksternal kampus, dan bertentangan dengan Permeristekdikti No. 55 Tahun 2018. Ditambah tuduhan kejam beliau bahwa organisasi luar kampus ini menjerumuskan Mahasiswa Baru ke sesuatu yg kurang baik. Tudingan tanpa dasar tersebut tentu sangat merugikan bagi kami," tegas Agung Ardiansyah

Ketua Biro Kaderisasi PD KMHDI Bali 2021-2023 Arya Gangga juga tidak kalah keras beraksi.

“Inilah akibatnya kalau jadi pejabat kampus tidak pernah baca sejarah dan tidak baca peraturan perundang-undangan, saya rasa rugi Warek III itu bergelar tinggi kalau prilaku, perbuatan dan perkataan tidak mencerminkan diri sebagai seorang akademisi,” sentil Arya.

Baca Juga: Download WA GB Tanpa Kadaluarsa, Update September 2022, Bisa Unduh Story, Dual Akun, Cek Disini Plus Minusnya

Menurutnya, pernyataan Suastra bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat”. Wayan Suastra juga mengenyampingkan Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 yang memberikan ruang bagi Organisasi Kemahasiswaan Ekstra untuk masuk ke dalam kampus.

Seharusnya kata dia, sebelum bicara Warek III itu lihat-lihat dulu, banyak tokoh-tokoh bangsa yang lahir dari organisasi ekstra kampus, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Adian Napitupulu, bahkan Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga besar dan lahir dari Organisasi Ekstra Kampus.

“Saya secara tegas mengecam statement Wayan Suastra Selaku WR III Undiksha atas pernyataannya tersebut!!! Saya minta bapak untuk mundur sebagai Wakil Rektor III karena tidak mencerminkan figur yang akademis sebagai kelompok intelektual,”desak Arya.

Baca Juga: Diduga Serobot Lahan, Warga Pedungan Digugat Rp552 Juta Lebih dan Tuntut Bongkar Bangunan

Narasi yang dibangun Wayan Suastra tersebut menyempitkan makna dari keberadaan organisasi kemahasiswaan eksternal kampus yang menjalankan arti pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU. No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Bunyinya, “ Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah