Jajak Pendapat Pikiran Rakyat tentang Pembelajaran Tatap Muka: Responden Diberi 4 Opsi Pilihan

- 5 Januari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sebuah sekolah
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sebuah sekolah /antara

 

DENPASARUPDATE.COM – Pemerintah pusat lewat Kemendikbud  sebetulnya sudah memberi lampu hijau terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM)  di sekolah. Hal itu sudah dirancang dalam semester genap yang sejatinya dimulai Januari 2021, ini.

Namun, pada bulan Desember 2020 hingga memasuki awal Januari 2021 ini jumlah kasus paparan Covid-19 malah semakin tinggi. Terlebih dengan munculnya varuan baru Covid-19 yang disebut B117, menambah pertimbangan untuk membatalkan rencana PTM.

Di Bali, PTM sudah ditunda lagi, meski perangkat pengajar sudah melakukan swab masal untuk memastikan PTM bisa berjalan dengan normal.

Baca Juga: WADUH! Pengangguran di Indonesia Capai 15 Juta Orang, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sebut Ini

Pembatalan oleh Gubernur Bali Wayan Koster karena melihat angka kasus yang melonjak lagi. Jadi Bali memilih tak menganbil risiko lebih berat.

Karena masih memicu kontroversi di tengah masyarakat, sehingga akhirnya pemerintah tidak diwajibkan, sebagaimana ditekankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pemerintah daerah (Pemda) adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Baca Juga: Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka Kasus Video Syur Gisel, MYD Ceritakan Hal Ini : Saya ......

Oleh karena itu pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Namun, Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengatakan, meski ketetapan itu ada di tangan pemda.

Baca Juga: Viral Video 19 Detik Diperiksa 11 Jam, Begini Pernyataan Mengejutkan MYD Lawan Main Video Syur Gisel

Namun, kata dia, keputusan akhir juga berada pada orang tua perseta didik, karena memang PTM ini bersifat tidak wajib.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," kata Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip DenpasarUpdate.Com dari PotensiBisnis.Com dengan judul artikel; Jejak Pendapat Pikiran Rakyat Soal Pembelajaran Tatap Muka 2021: Nomor 2 Jadi Pilihan, pada Minggu, 5 Januari 2021.

Menurut Ainun, PTM ini tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: 31 Ribu Vaksin Covid-19 Tiba di Bali, Koster Mengaku Siap Jadi yang Pertama Disuntik

SKB ini berisi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Ada beberapa poin utama dalam SKB empat menteri yang diumumkan pada 20 November 2020 lalu itu

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua murid.

Baca Juga: Pasti Lolos! Begini Tips dan Trik Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi.

Ainun juga mengatakan, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung

Baca Juga: WOW! Sinopsis Ikatan Cinta 5 Januari 2021, Nino Curiga Al & Roy Ada Hubungan, Andin & Al Makin Mesra

Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama, juga harus memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

Dikarenakan PTM ini masih mejadi sebuah polemik di masa pandemi Covid-19 ini.

Pikiran Rakyat telah membuat poling atau jejak pendapat di Youtube pada 4 Januari 2020 terkait pembelajaran tatap muka tersebut.

Baca Juga: 31.000 Vial Vaksin Covid-19 Tiba di Bali, Koster: Soal Pendistribusian Tunggu BPOM Pusat

Dalam jejak pendapat tersebut PR memberikan empat pilihan, yaitu:

  1. Mulai pembelajaran tatap mukaseperti biasa dengan prokes ketat.
  2. Mulai pembelajaran di sekolah, tapi tidak full atau penyesuaian waktu
  3. Lanjutkan pembelajaran daring di rumah.
  4. Ragu-ragu atau tidak jawab.

Dari keempat pilihan tersebut, pilihan nomor 2 yaitu: mulai pembelajaran di sekolah, tapi tidak full atau penyesuaian waktu yang paling banyak dipilih dari total 7200 orang pemilih, yaitu sebanyak 43 persen atau hampir setengahnya.

Sementara pilihan kesatu mendapat 23 persen, ketiga 29 persen dan yang keempat atau yang terkahir hanya mendapat lima persen.

Hasil jajak pendapat PR tersebut bagikan juga di Instagram @pikiranrakyat dan Twitter resmi milik PR @pikiran_rakyat. *** (citra catur purnamasari/potensi bisnis)

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah