Oleh karena itu pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
Namun, Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengatakan, meski ketetapan itu ada di tangan pemda.
Baca Juga: Viral Video 19 Detik Diperiksa 11 Jam, Begini Pernyataan Mengejutkan MYD Lawan Main Video Syur Gisel
Namun, kata dia, keputusan akhir juga berada pada orang tua perseta didik, karena memang PTM ini bersifat tidak wajib.
"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," kata Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip DenpasarUpdate.Com dari PotensiBisnis.Com dengan judul artikel; Jejak Pendapat Pikiran Rakyat Soal Pembelajaran Tatap Muka 2021: Nomor 2 Jadi Pilihan, pada Minggu, 5 Januari 2021.
Menurut Ainun, PTM ini tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: 31 Ribu Vaksin Covid-19 Tiba di Bali, Koster Mengaku Siap Jadi yang Pertama Disuntik
SKB ini berisi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Ada beberapa poin utama dalam SKB empat menteri yang diumumkan pada 20 November 2020 lalu itu