Jajak Pendapat Pikiran Rakyat tentang Pembelajaran Tatap Muka: Responden Diberi 4 Opsi Pilihan

- 5 Januari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sebuah sekolah
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sebuah sekolah /antara

Oleh karena itu pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Namun, Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengatakan, meski ketetapan itu ada di tangan pemda.

Baca Juga: Viral Video 19 Detik Diperiksa 11 Jam, Begini Pernyataan Mengejutkan MYD Lawan Main Video Syur Gisel

Namun, kata dia, keputusan akhir juga berada pada orang tua perseta didik, karena memang PTM ini bersifat tidak wajib.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," kata Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip DenpasarUpdate.Com dari PotensiBisnis.Com dengan judul artikel; Jejak Pendapat Pikiran Rakyat Soal Pembelajaran Tatap Muka 2021: Nomor 2 Jadi Pilihan, pada Minggu, 5 Januari 2021.

Menurut Ainun, PTM ini tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: 31 Ribu Vaksin Covid-19 Tiba di Bali, Koster Mengaku Siap Jadi yang Pertama Disuntik

SKB ini berisi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Ada beberapa poin utama dalam SKB empat menteri yang diumumkan pada 20 November 2020 lalu itu

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah