Mau Zakat Tapi Uang Hasil Berutang, Bolehkah? Simak Penjelasan Lengkapnya!

- 25 April 2022, 01:00 WIB
Mau Zakat Tapi Uang Hasil Berutang, Bolehkah? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Mau Zakat Tapi Uang Hasil Berutang, Bolehkah? Simak Penjelasan Lengkapnya! /

Baca Juga: Pilih Lari ke Persib Bandung, PSIS Semarang, & Persija Jakarta, Persis Solo Kehilangan Banyak Pemain Incaran

"Maka Anda boleh utang, Anda harus hutang begitu, karena akan punya uang, dan akan gajian. Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadhan, atau pagi sebelum shalat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian," tambah Wahid.

Seseorang yang  belum memegang uang tapi dengan memiliki gaji perbulan menandakan memiliki uang dan bukan golongan dari tidak mampu.

Baca Juga: Bukti Pemain Timnas Indonesia U19 Segera Merapat ke Ibukota, Barnabas Sobor Siap Berseragam Persija Jakarta

"Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang, ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat," jelas Wahid.

Menurut Wahid, bayar zakat tentu dengan uang, dan syaratnya adalah memiliki uang. Kalaupun pakai beras, beras dibeli dengan uang dari hasil bekerja.

Baca Juga: Libur Jeda Kompetisi Liga 1, Kiper Persib Bandung I Made Wirawan Buka-bukaan, Sebut Kini Suka Lakukan Hal Ini

"Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat. Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzakki," pungkas Wahid.***

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah