Mau Zakat Tapi Uang Hasil Berutang, Bolehkah? Simak Penjelasan Lengkapnya!

- 25 April 2022, 01:00 WIB
Mau Zakat Tapi Uang Hasil Berutang, Bolehkah? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Mau Zakat Tapi Uang Hasil Berutang, Bolehkah? Simak Penjelasan Lengkapnya! /

DENPASARUPDATE.COM - Membayar zakat wajib hukumnya bagi umat muslim yang mampu. Lantas bagaimana jika ada seorang muslim ketika membayar zakat ia berutang? Apakah diperbolehkan?

Mengutip dari penjelasan Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia yang berasal dari Jawa Tengah berikut adalah penjelasannya.

Kata Wahid seseorang dikatakan tidak mampu itu relatif.

Baca Juga: Mau Mudik Gratis ke Banyuwangi? Ini Syarat dan Ketentuan Cara Daftar Mudik Gratis, Dijamin Los Dol!

"Kalau Anda pada saat hari akhir Ramadhan itu tidak ada uang sama sekali," kata Wahid.

"Tapi itu bukan berarti Anda tidak mampu, hanya saja lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang," tutur Wahid lagi.

Baca Juga: Ini Bacaan Doa dan Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan Lengkap dengan Terjemahannya!

Jika memang keadaannya demikian, maka diperbolehkan berhutang untuk membayar zakat. Karena keadaan memang tidak mempunyai uang pada saat waktu yang telah ditetapkan untuk membayar zakat.

Sedangkan nanti akan punya uang. Itu bukan golongan tidak mampu.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x