DENPASARUPDATE.COM - Perkembangan teknologi sudah tidak bisa dibendung lagi. Ditahun 2022 ini teknologi semakin canggih.
Kini bayar zakat pun bisa dilakukan secara online. Apakah bisa, lalu bagaimana hukum membayar zakat secara online apakah dah?
Tidak sedikit yang masih ragu bayar zakat fitrah dilakukan secara online.
Apakah sah dan di sisi lain apakah zakat fitrah yang diberikan akan benar-benar disalurkan kepada orang yang tepat.
Disisi lain adanya keraguan tersebut ternyata banyak juga umat Muslim yang memanfaatkan teknologi untuk membayar zakat secara online.
Supaya tidak simpang siur, simak informasi selengkapnya tentang hukum bayar zakat fitrah secara online di bawah ini.
Baca Juga: Berikut Doa Saat Menerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Syarat, Waktu dan Cara Membayarnya
Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran menyikapi pembayaran zakat fitrah secara online.