DENPASARUPDATE.COM - Penerima zakat fitrah dalam Islam sudah ditentukan.
Terdapat 8 golongan orang - orang yang berhak untuk menerima zakat.
Mengutip dari BAZNAS, berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Apakah Sah? Simak Penjelasan Resminya!
- Fakir
Golongan pertama, yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir sendiri merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa, hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok dal hidupnya
- Miskin
Golongan kedua penerima zakat adalah miskin. Miskin dapat diartikan secara harta, berada di atas fakir.
Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
Penghasilan sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan dan minum.