Baca Juga: Puluhan Ribu Paket Bansos Diduga Terbengkalai di Pulogadung, Polisi Temukan Fakta ini
Sebagaimana diketahui, Provinsi Bali tetap memperbolehkan wisatawan domestik datang untuk menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru. Namun, dilarang menggelar pesta perayaan tahun baru 2020 dan berkerumun di tempat umum.
Pelarangan ini karena masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia. Kemudian ada trend tingkat kunjungan ke Bali meningkat jelang tahun baru ini. Sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.
Baca Juga: Liburan Nataru di Badung? ini Daerah Rawan Macet yang Perlu Anda Tahu
"Karena semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," kata Koster.
Selain itu larangan ini karena arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi RI saat rapat virtual 14 Desember.
Jadi warga dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan. Menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang. Bali juga melarang mabuk minuman keras.
Baca Juga: Fokus Shin di TC Timnas Untuk Persiapan SEA Games 2021: Kuatkan Fisik
"Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pergub nomer 46 tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Edaran ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," imbuhnya. ***
Penulis: Ari Setiawan