Soal Pembatasan Ajaran Hare Krishna di Bali, Koster Minta Semua Elemen Bersyukur

- 17 Desember 2020, 22:43 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster
Gubernur Bali, Wayan Koster /Rudolf Arnaud Soemolang

 

DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya angkat bicara terkait keputusan bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali terkait pembatasan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali.

Koster menyebutbahwa munculnya Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali telah menimbulkan kerisauan, kekhawatiran, dan gangguan terhadap tatanan kehidupan beragama Hindu di Bali sesuai dengan dresta Bali yaitu adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang merupakan fundamental kehidupan Krama Bali.

"Untuk itu saya menyambut baik terbitnya Keputusan Bersama Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali sebagai jawaban atas aspirasi dan harapan Krama Bali yang telah muncul sejak lama tanpa ada kepastian jawaban. Astungkara, kita sepatutnya bersyukur, karena Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, sebagai lembaga yang berwenang, secara bersama-sama telah mengeluarkan Keputusan yang sangat penting bagi kehidupan Krama Bali," ujar Gubernur Bali, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Siap Jadi Penjamin Untuk Habib Rizieq, Amien Rais Cs Kirim Surat ke Kapolri, Ini Isi Suratnya!

Lebih lanjut, Koster menilai Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, sesungguhnya merupakan pengejawantahan Visi Pembangunan Daerah Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

"Sangat menghormati dan mendukung terbitnya Keputusan Bersama tersebut dalam mewujudkan tatanan kehidupan Krama Hindu di Bali yang rukun, damai, dan tertib yang telah terbangun dan mengakar selama berabad-abad berdasarkan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali. Tatanan kehidupan inilah yang sesungguhnya merupakan jati diri asli Krama Bali (genuine Bali)," tambah Gubernur dari desa tua di Sembiran, Buleleng ini.

Baca Juga: Gelar Rapat dengan Luhut, Sekda Bali Sebut Syarat Masuk Bali Via Udara Dilonggarkan, Ini Hasilnya!

Gubernur Koster yang tercatat telah mengeluarkan Perda Provinsi Bali, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini dengan tegas juga menyatakan bahwa kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang menyatu menjadi tatanan kehidupan beragama Hindu di Bali inilah yang menjadi kekuatan aura atau taksu Pulau Bali.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x