WOW! Koster Syaratkan Swab Tes Bagi Wisatawan, Bali Langsung Trending di Twitter

15 Desember 2020, 12:48 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster /Humas Pemprov Bali

DENPASARUPDATE.COM - Pulau Bali tiba-tuba trending di media sosial twitter.

Hingga pukul 13.10 wita sudah 19,3 ribu tweet yang menyebut Bali.

Dari pantauan di twitter, berita soal syarat tes Swab atau PCR jika ingin berlibur menjelang Nataru paling banyak dibahas oleh Netizen.

Baca Juga: WUIH! Biden: Dalam Pertempuran untuk Jiwa Amerika, Demokrasi Menang!

Banyak netizen yang kecewa dengan kebijakan pemberlakuan tes Swab bagi wisatawan yang hendak masuk Bali untuk liburan Natal dan Tahun Baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memang melarang warga atau pelaku usaha wisata menggelar pesta perayaan tahun baru 2020.

Baca Juga: Waduh, Kapolda Metro Jaya Diancam Dibunuh, Polisi Akhirnya Lakukan Ini...

Namun tetap memperbolehkan wisatawan domestik datang untuk menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan mereka harus memenuhi sejumlah syarat sebelum masuk Bali.

Baca Juga: SAH! Koster Resmi Larang Perayaan Pesta Tahun Baru di Bali

Syarat ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

"Siapapun yang berkunjung ke Bali, untuk wisata atau aktivitas lainnya dari berbagai daerah di Indonesia itu dipersilakan. Namun harus mengikuti persyaratan," kata Koster di Denpasar, Selasa 15 Desember 2020.

Nama Bali jadi trending topic di twitter M Hari Balo Satria Wangsa

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Desember Ini? Ini Dia Syarat dan Cara Cek

Berikut syarat bagi warga yang ingin masuk Bali pad periode 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: CEK REKENING! Akhirnya BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Ini Cara Cek Apakah Kamu Dapat atau Tidak

3. Mengisi e-HAC Indonesia yang ada di laman https://inahac.kemkes.go.id/

4. Pengguna kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Soal Nasib Delle Alli di Tottenham, Jose Mourinho Beri Sinyal Mengejutkan!

5.Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

6. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan di atas yang masih berlaku.

Baca Juga: CATAT! Jadwal TV Pertandingan Bola Liga Top Dunia Tanggal 15 hingga 18 Desember 2020

7.Setiap wisatawan juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan membatasi jarak.

8.Wisatawan dilarang berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Twitter DENPASARUPDATE

Tags

Terkini

Terpopuler