Waduh, Diduga Terlibat LGBT, Seorang Jenderal Polri Diperiksa Propam

- 20 Oktober 2020, 22:39 WIB
Ilustrasi polisi .*/PIXABAY.COM
Ilustrasi polisi .*/PIXABAY.COM /

"Itu ke Propam," ujarnya.

Namun, sayangnya ia tidak merinci menganai sanksi yang dijatuhkan kepada personel yang terlibat LGBT.

"Sudah diproses penegakan hukumnya," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono sempat mengatakan bahwa penindakan personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Luhut Ingin Jadikan Indonesia Pusat Kendaraan Listrik Dunia

Awi memaparkan bahwa dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nomra nilai, nomra kearifan lokal, dan norma hukum.

Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Propam sedang melakukan penelusuran.

"Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," katanya.

Baca Juga: Ini 4 Cara Jitu Menulis Artikel Untuk Memikat Hati Pembaca

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap petinggi Polri yang membuka kasus LGBT di institusinya patut diacungi jempol.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x