DENPASARUPDATE.COM - Tujuh terduga tersangka terorisme ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Mereka ditangkap di tiga daerah berbeda yakni, Kalimantan Selatan, Denpasar, Bali dan Bima, NTB.
Diduga, para terduga teroris tersebut adalah anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyah.
Baca Juga: Masuk Jawa Tak Perlu Rapid Test Lagi, Bali Tegaskan Masih Gunakan, Pergub Belum Dicabut
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono, di di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.
Awi menjelaskan bahwa di Kalimantan Selatan ditangkap sebanyak tujuh orang tersangka, salah satunya NZN alias Zay alias Armagedon yang ditangkap Juni 2020 lalu.
NZN sendiri ditangkap lantaran diduga terlibat anggota JAD dan menjabat sekretaris.
Baca Juga: Tatap Enam Pilkada di Bali, Julie Laiskodat Sebut NasDem Siap Geser Dominasi PDIP di Pulau Dewata
Sedangkan tersangka lainnya yang ditangkap di Kalimantan Selatan adalah MRR, AS, MN, TA dan S.