Telantarkan Keluarga, Polri Pecat Tiga Anggotanya di Daerah Ini

- 31 Agustus 2020, 14:29 WIB
polisi dipecat ilustrasi
polisi dipecat ilustrasi /

Akibat tiga anggota tersebut tidak hadir maka dilaksanakan upacara pemecatan secara simbolis dengan menggunakan foto tiga oknum polisi tersebut.

"Mereka sudah melaksanakan putusan pidananya beberapa tahun lalu seperti ada yang tahun 2012 dan ada yang di tahun 2017 namun untuk keputusan PDTH baru di bulan Februari 2020. Mereka sudah menerima Keputusan Kapolda dan kita undang untuk hadir tetapi mereka tidak hadir," katanya.

Baca Juga: Breaking News! Lawan Kotak Kosong, Golkar Putar Haluan Resmi Usung Giriasa di Pilkada Badung

Ia juga menyatakan ketiganya dipecat lantaran tindak pidana penelantaran keluarga dan melanggar ketentuan PP nomor 1 tahun 2003 yakni jika personil Polri tidak masuk kantor lebih dari tiga puluh hari kerja berturut-turut maka diberhentikan tidak dengan hormat.

Dalam amanatnya, Kapolres juga menyatakan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini sekaligus bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu bahwa tiga orang anggota Polri itu sudah dipecat, dan menjadi perhatian bagi anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

"Saya harapkan, upacara pemberhentian ini merupakan pertama dan terakhir kali. Ini karena anggota Polri harus sepakat untuk tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak akan ada lagi pemecatan," katanya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah