"Petugas vendor itu akan diberi sanksi oleh kami, itu sudah merusak citra dari PLN," kata Agus.
Ia menjelaskan, penggantian kWh akibat kerusakan tidak dikenakan biaya kepada pelanggan PLN, karena kerusakan maupun penggantian kWh merupakan kewajiban PLN.
"Kalau kWh meternya rusak, itu jadi tanggung jawab PLN, kecuali sengaja dirusak, saat diganti akan dikenakan denda," katanya.
Agus menyampaikan, PLN sudah menemui warga yang memberi domba untuk menyelesaikan persoalannya, petugas yang bersangkutan juga sudah mengembalikan dombanya.***