Kenaikan Tarif ke Objek Wisata Komodo NTT, PUKIS Beri Catatan Kritis, Minta Pemerintah Pusat Batalkan

- 9 Agustus 2022, 10:17 WIB
Kenaikan Tarif ke Objek Wisata Komodo NTT, PUKIS Beri Catatan Kritis, Minta Pemerintah Pusat Batalkan
Kenaikan Tarif ke Objek Wisata Komodo NTT, PUKIS Beri Catatan Kritis, Minta Pemerintah Pusat Batalkan /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

Terlebih, sejak tahun 2020, UNESCO telah mengingatkan pemerintah mengenai potensi terpengaruhnya mata pencaharian masyarakat lokal yang dapat memicu protes seiring dengan rencana reformasi pariwisata di Taman Nasional Komodo.

Dengan kata lain, peringatan dari UNESCO ini telah diabaikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tingkatkan Pengetahuan, Kompetensi dan Motivasi, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata

Kedua, PUKIS meminta kenaikan tarif tidak hanya ditunda, tetapi juga dievaluasi kembali nilai kenaikannya.

“Kenaikan tarif dilakukan secara mendadak dengan besaran yang luar biasa”, kata Gibran.

Kenaikan tarif yang mencapai 25 kali lipat bagi wisman dan 50 kali lipat bagi wisnus ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ekslusivisme pariwisata.

Baca Juga: Harga Naik Rp2,5 Juta, Ini Dia Fitur Baru Toyota Kijang Innova 2022

Padahal, menurut BPS, rata-rata upah pekerja di Indonesia hanya sebesar Rp 2.892.537 per bulan.

“Jadi, pembangunan untuk siapa? Jangan sampai pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo justru meminggirkan masyarakat dan wisatawan lokal, padahal pembangunan infrastrukturnya banyak menggunakan uang rakyat (APBN)”, kata Gibran.

PUKIS mengingatkan, organisasi pariwisata dunia, UNWTO, menyatakan bahwa pariwisata yang berkelanjutan harus memberikan manfaat sosial-ekonomi yang adil kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat lokal.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah