Kenaikan Tarif ke Objek Wisata Komodo NTT, PUKIS Beri Catatan Kritis, Minta Pemerintah Pusat Batalkan

- 9 Agustus 2022, 10:17 WIB
Kenaikan Tarif ke Objek Wisata Komodo NTT, PUKIS Beri Catatan Kritis, Minta Pemerintah Pusat Batalkan
Kenaikan Tarif ke Objek Wisata Komodo NTT, PUKIS Beri Catatan Kritis, Minta Pemerintah Pusat Batalkan /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Pusat Kajian Infrastruktur Strategis (PUKIS) mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) yang menunda kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hingga 1 Januari 2023.

“Kami mendukung penundaan kenaikan tarif sekaligus memberikan sejumlah catatan kritis bagi pemerintah pusat dan daerah”, ujar Direktur Eksekutif PUKIS M. M. Gibran Sesunan, dalam siaran pers di Yogyakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui, Pemprov NTT yang didukung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berencana menetapkan tarif baru di Taman Nasional Komodo, dari semula Rp75 ribu bagi wisatawan nusantara (wisnus) dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara (wisman) menjadi Rp3.75 juta per orang.

Baca Juga: Tiktok Affiliate Itu Apa? Ini Cara Kerja dan Komisi yang didapatkan dari Tiktok Affiliate Program, Cek Disini

Pertama, PUKIS mengkritik minimnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan kajian yang berujung pada keputusan kenaikan tarif di Taman Nasional Komodo.

“Pemerintah mengatakan ada kajiannya. Sekarang publik bertanya, ada di mana kajian tersebut?”, ujar Gibran.

Untuk itu, PUKIS mendesak pemerintah untuk segera membuka kajian tersebut sehingga masyarakat bisa lebih memahami latar belakang kebijakan serta alasan-alasan di baliknya secara lebih komprehensif.

Baca Juga: Dikhawatirkan Gagal Seperti Kertajati, PUKIS Minta Proyek Bandara Bali Utara Dikaji Ulang

Selain itu, pemerintah harus mengkaji dampak kenaikan tarif bagi masyarakat dan pelaku usaha pariwisata.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x