Selain mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta mengkaji kelayakan ekonomi dan investasi, teknis-operasional, dan keselamatan penerbangan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak lingkungan mengingat lokasi ini kemungkinan beririsan dengan Taman Nasional Bali Barat.
“Perlu kajian ekologis agar kelestarian lingkungan tidak dikorbankan demi proyek ini”, imbuh Gibran.
Baca Juga: Realisasi Belum Jelas, Airport Internasional Bali Utara Masuk Proyek Strategis Nasional
Terakhir, Gibran mengingatkan tingginya potensi mangkrak mengingat pembangunan sama sekali belum dimulai, sementara periode pemerintahan hanya tersisa dua tahun lagi, termasuk tahun politik di dalamnya.
“Dua tahun biasanya tidak cukup untuk menyelesaikan proyek besar seperti pembangunan bandara baru sehingga pemerintah ahrus lebih berhati-hati”, pungkas Gibran.
Sebagai informasi, pembangunan Bandara Bali Utara telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. ***