Syarat Mudik dari Jokowi Tak Perlu Vaksin Booster Untuk Usia 6 Tahun ke atas dan di bawah 18 Tahun, Kenapa?

- 20 April 2022, 21:50 WIB
Terbaru, Syarat Mudik dari Jokowi Tak Perlu Vaksin Booster untuk usia 6 tahun ke atas dan dibawah 18 tahun
Terbaru, Syarat Mudik dari Jokowi Tak Perlu Vaksin Booster untuk usia 6 tahun ke atas dan dibawah 18 tahun /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

DENPASARUPDATE.COM - Meski di tahun 2022 ini angka covid 19 sudah turun, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan peraturan mudik.

Salah satunya adalah kewajiban pemudik untuk melakukan vaksinasi sebelum melakukan mudik.

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan aturan mudik menjelang hari raya idul Fitri.

Baca Juga: Beri Kejutan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa, Puteri Indonesia Asal Sumatera Barat Fokus Isu Perempuan dan Anak

Dikutip Denpasarupdate.com dari laman Sekretariat Kabinet  bahwa persyaratan vaksin booster yang menjadi syarat mudik, sudah tidak berlaku bagi anak-anak dan remaja usia di bawah 18 tahun.

Anak usia 6 tahun ke atas atau di bawah 18 tahun yang akan melakukan mudik cukup memberikan kartu tanda vaksin ke dua, sebagai persyaratan mudik.

“Kita memang mensyaratkan vaksin booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Akan tetapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika yang terjadi di sini. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di booster juga belum boleh," tutur Menteri Kesehatan. 

Baca Juga: Joko Ribowo Hengkang, Bos PSIS Semarang Junianto Langsung Datangkan Kiper dari 'Real Madrid', Ini Sosoknya

"Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden Jokowi anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 18 April 2022.

Melalui kebijakan terbaru ini, anak usia 6 tahun ke atas serta remaja di bawah 18 tahun tidak lagi melampirkan hasil tes negatif antigen apabila ingin melakukan mudik menjelang hari raya idul Fitri. 

Anak-anak usia 6 tahun ke atas dan di bawah 18 tahun hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dua dosis.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 3 Pemain Ini Kembali Dicoret Persija Jakarta, Salah Satunya Ahmad Bustomi

“Jadi mereka bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen, asalkan vaksinasinya sudah dua kali.

Jadi, ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi,” tambahnya lagi.

Ramadhan tahun 2022 ini pemerintah sudah memperbolehkan mudik lebaran. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik seperti vaksin booster dan atau tes antigen atau PCR dengan hasil negatif.

Baca Juga: Ini 30 Nama Skuad Lengkap Persebaya Surabaya Musim Depan, 4 Asing & 2 Pemain Muda Hasil Bajak Persija Jakarta

Ketentuan tersebut wajib dilakukan untuk para pemudik, khususnya usia di atas 18 tahu . Jika tidak ingin vaksin booster maka pemudik harus siap melaksanakan tes antigen atau PCR dengan hasil negatif.***

 

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah