Seringkali akal manusia itu sulit untuk memahami sesuatu yang belum dikenalinya, karena itu, mari berbaik sangka itu wajib,” tandas Yunus, dalam siaran pers yang dikirim ke media ini, Minggu 27 Februari 2022.
Menurutnya, sebagai masyarakat yang cinta damai kata Yunus, pernyataan Menag Yaqut tidak hanya mengandung makna secara tekstual, tetapi juga kontekstual.
Dibeberkan, secara tekstual, SE Menag adalah mengatur volume penggunaan pengeras suara di masjid-masjid maupun mushala. Secara kontekstual, adanya SE tersebut demi menjaga keharmonisan hubungan antar agama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Baca Juga: 6 Zodiak, Waktunya Rawat Diri dan Nikmati Kebahagiaan, Ramalan Zodiak Hari Ini 27 Februari 2022
Karena itu pihaknya mengajak semua pihak untuk berpikir arif dalam mencerna kebijakan Menag ini.
Pihaknya juga prihatin, masalah SE Menag soal aturan adzan ini malah digelindingkan menjadi isu politik. Padahal katanya tujuannya tak ada mencederai umat Islam.
“SE itu sekali lagi hanya mengatur volume suara, bukan melarang adzan pakai pengeras suara yang secara kontekstual untuk menjaga kerukunan dan kenyamanan dalam bangsa yang majemuk ini,” tukasnya, menekankan.