STOPRESS! Pemerintah Putuskan Buka Bandara Bali untuk Pintu Internasional 4 Februari 2022, Siapa Dilarang?

- 31 Januari 2022, 19:23 WIB
Pemerintah memutuskan membuka bandara I Gustui Ngurah Rai Bali untuk pintu internasional
Pemerintah memutuskan membuka bandara I Gustui Ngurah Rai Bali untuk pintu internasional /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

 

“Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 (tujuh) hari.  Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari,” ungkap Menko Luhut.

Lebih jauh, dia menyebutkan, langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah.

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” pungkas Menko Luhut.

Baca Juga: Mulai 16 Februrai 2022, Singapore Airlines Buka Penerbangan Langsung ke Bali, Ini yang Dikeluhkan Wisman!

 

Diketahui saat ini positivity rate sudah berada di atas standar WHO yakni 5 persen, hal tersebut didorong oleh positivity rate PCR Test yang telah mencapai 24 persen.

Jumlah orang yang diperiksa dan dites secara harian juga meningkat cukup signifikan dibanding beberapa waktu lalu.

Untuk itu Pemerintah terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk segera melakukan pemeriksaan test antigen maupun PCR apabila merasakan gejala flu dan batuk. Hal ini dilakukan semata-mata untuk dapat segera mengetahui kondisi pasien, melakukan perawatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lowongan Kerja! Bank BTN Buka Loker S1 untuk Posisi ODP Syariah dan ODP Bisnis, Cek Kualifikasinya

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah