DENPASARUPDATE.COM –Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah akhirnya memutuskan membuka pintu internasional langsung ke Bali via bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, mulai tanggal 4 Februari 2022.
“Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri non-PMI (Pekerja Migran Indonesia)," beber Menko Luhut yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali.
Selain peraturan karantina, tambahnya, ketentuan pembukaan pintu masuk Bali juga akan tetap mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku.
"Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar & 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” jelas Menko Luhut.
Dalam pembukaan kembali ini, pemerintah juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia.
Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu Pemerintah mengubah aturan karantina 7 (tujuh) hari menjadi 5 (lima) hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap.
Baca Juga: AWAS! Zodiak Ini Akan Didatangi Cinta Masa Lalu Besok Rabu 2 Februari 2022, Apakah Itu Kamu?