DENPASARUPDATE.COM - Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 bakal menjadi sejarah besar di Indonesia.
Bagaimana tidak, pada Pemilu Serentak 2024 untuk pertama kalinya berlangsung tiga pemilihan yakni pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Guna memperlancar pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, DPRD Bali berinisiatif dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Penjelasan Raperda inisiatif oleh DPRD Bali disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya saat Sidang Paripurna DPRD Bali pada Senin, 18 Oktober 2021.
Menurutnya, Pemilu Serentak 2024 membutuhkan dana yang besar dan cukup berat apabila dibebankan dalam satu tahun anggaran.
"Sehingga perlu dibentuk dana cadangan yang ditetapkan dengan Perda," ucapnya.
Baca Juga: Siap Hadapi Pemilu Serentak 2024, PKS Akan Buka Penjaringan Caleg Dini, Ini Targetnya!
Raperda inisiatif mencakup pengaturan mengenai diantaranya, pertama, pembentukan dana cadangan bertujuan untuk mendanai kegiatan Pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan pada satu Tahun Anggaran saja.