Kabar Gembira! MUI Terbitkan Fatwa Boleh Vaksinasi Saat Menjalankan Ibadah Puasa

- 19 Maret 2021, 12:37 WIB
Ketua MUI Bali H. Mahrusun Hadiono mengawali vaksinasi untuk kalangan pemuka agama di Bali
Ketua MUI Bali H. Mahrusun Hadiono mengawali vaksinasi untuk kalangan pemuka agama di Bali /INFOKOM MUI Bali/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergerak cepat membantu pemerintah melakukan percepatan penanggulangan wabah Covid-19 saat ini. Upaya tersebut diwujudkan dengan menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Dengan berbagai pertimbangan untuk kemaslahatan umat, MUI memutuskan membolehkan vaksinasi bagi umat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dalam dasar pandangannya dijelaskan pertama, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Baca Juga: Trailer Sinetron Ikatan Cinta 19Maret 2021 : Curhatan Hati Al Bikin Baper : Saya Cinta Kamu, Andin

Kedua, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Artinya, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” demikina poin inti isi fatwa ini.

MUI juga merekomendasi, bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Apresiasi Dukungan Publik, Teuku Riefky: Begal Politik Berhentilah Mengganggu Kedaulatan Partai Demokrat

Kemudian, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Diimbau pula agar umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. Fatwa tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa 8 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Fatwa dinyatakan berlaku pada saat ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Liga Eropa, Arsenal - United Lolos 8 Besar, Tottenham Tersingkir Setelah Unggul Leg Pertama

“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” demikian bagian penutup dari fatwa ini.

Fatwa ditetapkan di Jakarta tanggal : 16 Maret 2021 atau bertepatan dengan 2 Sya’ban 1442 H, yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Miftahul Huda LC. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah