Apresiasi Dukungan Publik, Teuku Riefky: Begal Politik Berhentilah Mengganggu Kedaulatan Partai Demokrat

- 19 Maret 2021, 09:14 WIB
Bendera Partai Demokrat yang kini mulai jadi bahan sengketa pasca KLB Deli Serdang
Bendera Partai Demokrat yang kini mulai jadi bahan sengketa pasca KLB Deli Serdang /demokrat.or.id/Denpasar Update



DENPASARUPDATE.COM – Kemelut di tubuh Partai Demokrat menyusul Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menunjuk Jenderal (purn) Moeldoko, rupanya membangkitkan perlawanan dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sekretaris Jenderal  Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, menyeru para kadernya untuk mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pihaknya juga mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya “begal politik” yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari tangan AHY selaku Ketua Umum.

Baca Juga: Liga Eropa, Arsenal - United Lolos 8 Besar, Tottenham Tersingkir Setelah Unggul Leg Pertama

“Mari kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita”, seru politisi asal Aceh tersebut dalam siaran persnya, Kamis petang 18 Maret 2021.

Teuku Riefky menegaskan, kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.

Pihaknya meminta kadernya dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

Baca Juga: Lahir 19 Maret Menurut Kalender Bali : Segaris Pianis Jazz Terkenal, Ramah dan Tidak Egoistis

“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Sekjen Partai Demokrat juga menegaskan bahwa didalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.


“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” pungkas Riefky. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah