Diimbau pula agar umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. Fatwa tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa 8 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Fatwa dinyatakan berlaku pada saat ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Liga Eropa, Arsenal - United Lolos 8 Besar, Tottenham Tersingkir Setelah Unggul Leg Pertama
“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” demikian bagian penutup dari fatwa ini.
Fatwa ditetapkan di Jakarta tanggal : 16 Maret 2021 atau bertepatan dengan 2 Sya’ban 1442 H, yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Miftahul Huda LC. ***