Awasi Ujaran Kebencian, Virtual Police Sudah Tegur 89 Akun WhatsApp

- 14 Maret 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi Virtual Police yang akan mengawasi percakapan melanggar hukum di ranah media sosial
Ilustrasi Virtual Police yang akan mengawasi percakapan melanggar hukum di ranah media sosial /Pikiran Rakyat/Denpasar Update

Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.*** (Abdul Muhaemin - Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah