DENPASARUPDATE.COM –Polri telah mengaktifkan tim baru yang mengawasi adanya potensi tindak pidana di platform media sosial. Bukan hanya facebook, twitter dan Instagram saja, namun juga WhatsApp, Telegram dan Line.
Namanya adalah Virtual Police. Polisi dunia maya ini juga akan turut mengawasi konten-konten yang dianggap membahayakan dan berpotensi melanggar hukium. Seperti ujaran kebencian dan hater-hater liar.
Namun khusus di whatsapp, telegram dan line, virtual police ini akan memantau konten-konten di grup saja. Tentu dengan pola laporan, di “screenshot lalu dilacak akunnya.
Baca Juga: Jaga Kerukunan, Pecalang Desa Adat dan Banser NU Amankan Pelaksanaan Nyepi di Buleleng
"Ini kita memantau, jadi nggak ada kata sadap. Kita ini tujuannya memberikan edukasi, peringatan kepada akun-akun yang memberikan posting-an yang sifatnya ujaran kebencian. Kita tidak menyasar, gitu. Tujuannya apa? Memberikan edukasi, peringatan. Jangan sampai, posting-an-posting-an tersebut berpotensi menjadi tindak pidana bagi yang mem-posting tersebut. Tentu efeknya yang kita cegah,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, dalam siaran pers, Minggu 13 Maret 2021.
Bahkan pihak kepolisian yaitu Polri sudah mendapatkan satu laporan konten dari WhatsApp yang diduga mengandung ujaran kebencian.
"Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau)," terang Ahmad Ramadan, dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman PikiranRakyat.Com dengan judul berita; Grup WhatsApp Akan Dipantau Virtual Police, Polri: Jangan Berpikir Aman, yang tayang Sabtu siang 13 Maret 2021, Grup WhatsApp Akan Dipantau Virtual Police, Polri: Jangan Berpikir Aman.
"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.