Pemerintah Jokowi Tanggapi Dingin KLB Demokrat, Menkopolhukam: Pemerintah Tak Bisa Melarang!

- 6 Maret 2021, 14:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /twitter.com/@mohmahfudmd

Baca Juga: Kukuhkan Pengurus dan Ta'aruf, Rakerda I MUI Bali Bahas Ekonomi Umat dan Ketahanan Keluarga

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003). Saat itu Bu Mega tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tuturnya.

Mantan politisi PKB itu juga mencontohkan kisruh serupa yang terjadi pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa yaini antara PKB versi Muktamar Parung dan PKB versi Muktamar Ancol. 

Baca Juga: Moeldoko Terpilih Jadi Ketum di KLB Deli Serdang, Mudarta Minta Pengurusnya Share Lokasi di Bali

Mahfud menyampaikan pemerintah saat itu juga tidak dapat melarang karena persoalan itu menyangkut urusan internal PKB.

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujarnya.

Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 13 Masih Dibuka, Cek www.prakerja.go.id, Ini Tips dan Trik Agar Lolos

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan acara yang diklaim sebagai KLB  kemarin merupakan masalah internal PD.

Bahkan, pihaknya juga belum menerima laporan atau permintaan legalitas hukum baru dari PD.

Baca Juga: Hoax Istri Pasha Ungu Jadi Korban Hoax dan Dikabarkan Meninggal, Eli Sugigi Hingga Umi Pipik Beri Komentar

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah