Baca Juga: Kukuhkan Pengurus dan Ta'aruf, Rakerda I MUI Bali Bahas Ekonomi Umat dan Ketahanan Keluarga
"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003). Saat itu Bu Mega tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tuturnya.
Mantan politisi PKB itu juga mencontohkan kisruh serupa yang terjadi pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa yaini antara PKB versi Muktamar Parung dan PKB versi Muktamar Ancol.
Baca Juga: Moeldoko Terpilih Jadi Ketum di KLB Deli Serdang, Mudarta Minta Pengurusnya Share Lokasi di Bali
Mahfud menyampaikan pemerintah saat itu juga tidak dapat melarang karena persoalan itu menyangkut urusan internal PKB.
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujarnya.
Lebih lanjut Mahfud menyampaikan acara yang diklaim sebagai KLB kemarin merupakan masalah internal PD.
Bahkan, pihaknya juga belum menerima laporan atau permintaan legalitas hukum baru dari PD.