Usia Lebih dari 30 Tahun? Tenang Kesempatan Ikut Seleksi CPNS 2021 Masih Terbuka Lebar, Ini Cara Daftarnya

- 21 Februari 2021, 10:56 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan(SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 di lingkup Pemerintah Provinsi Bali, yang digelar secara hybrid (offline dan online) di panggung tertutup Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar pada Rabu 6 Januari 2021 pagi.
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan(SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 di lingkup Pemerintah Provinsi Bali, yang digelar secara hybrid (offline dan online) di panggung tertutup Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar pada Rabu 6 Januari 2021 pagi. /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

Baca Juga: Jika Lolos CPNS 2021 dan PPPK, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

Baca Juga: HORE! Pemerintah Rekrut banyak CPNS dan PPPK Formasi 2021, Simak Penjelasan tentang PPPK

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.*** (Nabilla Erika Putri/Jurnalsumsel.com)

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah