Gak Kelar-kelar! Pemerintah Pusat Putuskan Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

- 20 Februari 2021, 18:40 WIB
Pos Penjagaan atau checkpoint saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Saat ini, jelang PSBB Pemkot Denpasar sebut tidak akan lakukan penjagaan serupa
Pos Penjagaan atau checkpoint saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Saat ini, jelang PSBB Pemkot Denpasar sebut tidak akan lakukan penjagaan serupa /IGN Kartika Mahayadnya

1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen

Baca Juga: Ganti Lagi, Wakapolda Bali Dijabat Perwira Kelahiran Buleleng

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan

3. Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen

4. Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan

5. Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum

Baca Juga: 49 Ekor Paus Pilot Terdampar dan Mati di Pantai Modung Bangkalan Madura, Hanya 3 Ekor Masih Hidup

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x