1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen
Baca Juga: Ganti Lagi, Wakapolda Bali Dijabat Perwira Kelahiran Buleleng
2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan
3. Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen
4. Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
5. Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum
Baca Juga: 49 Ekor Paus Pilot Terdampar dan Mati di Pantai Modung Bangkalan Madura, Hanya 3 Ekor Masih Hidup
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.***