Gak Kelar-kelar! Pemerintah Pusat Putuskan Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

- 20 Februari 2021, 18:40 WIB
Pos Penjagaan atau checkpoint saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Saat ini, jelang PSBB Pemkot Denpasar sebut tidak akan lakukan penjagaan serupa
Pos Penjagaan atau checkpoint saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Saat ini, jelang PSBB Pemkot Denpasar sebut tidak akan lakukan penjagaan serupa /IGN Kartika Mahayadnya

Dikarenakan masih ada sebagian daerah yang menggunakan sistem di tingkat desa/kelurahan bukan pada tingkat RT/RW atau Banjar.

Pria yang juga Ketua Umum DPP Golkar itu juga menjelaskan bahwa pemetaan zonasi PPKM mikro pada tingkat RT atau Banjar dengan menggunakan indikator jumlah rumah di satu RT atau Banjar memiliki kasus positif menyebabkan rendahnya jumlah RT dengan zonasi merah.

Baca Juga: BNNK Badung Bongkar Jalur Tikus Sindikat Narkoba Lapas Kerobokan, 2 Diringkus dan Barang Bukti

Oleh karena itu menurutnya PPKM mikro belum siap dijalankan di semua desa, sehingga perlu persiapan lebih matang.

"Kami masih membutuhkan untuk persiapan, maka kami akan lanjutkan untuk 2 minggu ke depan," ujarnya.

Diketahui, ada 7 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro, ketujuh provinsi tersebut antara lain:

Baca Juga: Angin Kencang, Bangunan Produsen Genteng di Tabanan Tertimpa Pohon Tumbang

1. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

2. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x