Segera Dibuka, Begini Syarat Dan Alur Pendaftaran CPNS 2021

- 11 Februari 2021, 14:44 WIB
Seleksi CPNS Tahun 2021. Foto
Seleksi CPNS Tahun 2021. Foto /iNSulteng.com/ilustrasi

DENPASARUPDATE.COM- Melalui Kementrian PAN RB, Pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021 ini, yang rencananya akan dibuka pada bulan April atau Mei mendatang.

Ada baiknya bagi calon peserta seleksi CPNS, sebelum mendaftarkan diri untuk mempersiapkan persyaratan pendaftarannya terlebih dahulu.

Teruntuk persyaratanya dapat dilihat melalui Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS sebagai gambaran besarnya.

Baca Juga: David James Taylor, WNA Inggris Pembunuh Anggota Polsek Kuta Dideportasi Malam Ini

Seluruh warga Indonesia yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Lalu berikut persyarat yang harus dipenuhi, untuk mendaftar CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar menjadi CPNS.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Berkelakuan baik.

12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2.

13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

15. Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/ TOEFL Preparation/ TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/ Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/ IELTS minimal 5,5).

16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
Dan untuk berkas yang harus dipenuhi oleh pendaftar CPNS yaitu seperti berikut:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 11 Februari 2021, Kuras Air Mata, Andin Minta Pulang, Aldebaran Menangis Menyesal

Adapun berkas dan dokumen yang harus disiapkan calon pendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

1. Pasfoto berlatar belakang warna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih.

5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang dituju.

Setelah selesai memenuhi persyaratan, calon peserta dapat langsung melakukan pendaftaran seperti berikut ini:

1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscn.bkn.go.id

2. Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan

4. Unggah pas foto berlatar belakang merah

5. Cetak Kartu Informasi Akun

6. Setelah Anda melakukan pendaftaran, selanjutnya Anda memilih instansi yang akan Anda pilih sesuai dengan lowongan yang Anda minati
Lalu untuk para calon peserta yang bingung untuk

memilih instansinya, berikut cara untuk memilih instansi CPNS 2021:

1. Login SSCN di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan Password pada saat mendaftar

2. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

3. Lengkapi data pribadi

4. Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan

5. Lengkapi data pada kolom yang tersedia

6. Upload dokumen dan cek Resume

7. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2021.***

Editor: M Hari Balo

Sumber: SSCN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah