2. Untuk Pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189.000 yang terdiri dari, 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persentase 50% PPPK dan 50% CPNS.
Baca Juga: Kejari Buleleng Maraton Periksa Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pariwisata
"Rincian angka detailnya akan diumumkan kemudian," Pungkasnya.
Untuk mendapatkan hal itu kita juga harus mempersiapkan dokumen yang penting dibawa, inilah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.***