MP BJPS: Ombudsman Harus Kredibel dan Kiprahnya Dikenal Masyarakat

- 24 Januari 2021, 22:30 WIB
Ombudsman RI
Ombudsman RI /Ombudsman RI

DENPASARUPDATE.COM - Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP-BPJS) mengatakan bahwa Ombudsman RI (ORI) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus terus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat mengingat ORI belum dikenal publik luas. 

Ia juga mengatakan jika ORI berada pada tataran antara eksekutif, legislatif dan publik. Pemangku kepentingan ORI dari pihak eksekutif adalah yakni, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, pimpinan penyelenggara negara, BUMN/BUMD/BHMN dan entitas penyelenggara pelayanan.

Pihak legislatif yakni DPR, DPRD propinsi dan DPRD kab/kota. Sedangkan publik yakni, organisasi kemasyarakatan dan profesi, lembaga perseorangan dan warga negara Indonesia.

Baca Juga: Koster Kumpulkan 5 Bupati dan Walikota, Bali Resmi Perpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021

"Masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan ORI. Pelayanan publik di level warga banyak di wilayah desa/kelurahan dan kab/kota. Namun, ORI hanya mempunyai kantor perwakilan di tingkat propinsi. Ada jarak yang sangat jauh antara ORI dengan masyarakat di level desa/kelurahan dan kab/kota," katanya.

Menurut Deni tingkat kepatuhan terhadap implementasi UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik paling rendah banyak ditemukan di kabupaten/kota dibandingkan level propinsi, dan kementerian/lembaga.

Baca Juga: Diserbu Netizen Usai Tegur Melly Goeslaw, dr. Tirta Bantah Pansos

Sebagaimana hasil survei kepatuhan terkait hal tersebut yang dilakukan ORI pada tahun 2019 dimana tingkat kepatuhan pada 22 kementerian (91,67%), 12 lembaga (80%), 30 propinsi (88,24%), 61 kota (71,76%) dan 162 kabupaten (53,11%).

Tindak lanjut terlapor atas rekomendasi ORI pun banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemerintahan di daerah. Pada 2019, dari 34 rekomendasi ORI 12 rekomendasi dilaksanakan (35,29%); 12 rekomendasi dilaksanakan sebagian (35,29%); dan 10 rekomendasi tidak dilaksanakan (29,41%).

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah