DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah Provinsi Bali membatasi para wisatawan untuk berkunjung ke daerahnya di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Bahkan, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan mereka harus memenuhi sejumlah syarat sebelum masuk Bali.
Baca Juga: SAH! Koster Resmi Larang Perayaan Pesta Tahun Baru di Bali
Salah satu syaratnya adalah melakukan syarat tes usap atau swab test jika masuk ke Bali.
Syarat ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.
Baca Juga: Imbang di Kandang, The Gunners Harus Dipermalukan Sang Mantan
Terkait hal tersebut, Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan, akan terjadi potensi penumpukan calon penumpang pesawat di sejumlah penyelenggaraan tes usap atau swab H-2 jika aturan baru jadi diberlakukan.
Pada rapat koordinasi Menko Maritim dan Investasi dibahas aturan untuk semua rute penerbangan.
Baca Juga: WADUH! 154.887 Rekening Bermasalah Tak Bisa Ditransfer, Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji BPJS