DENPASARUPDATE.COM - Kasus penembakan terhadap 6 anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 oleh polisi didorong untuk dibawa ke pengadilan pidana.
Hal ini seperti yang direkomendasikasikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) usai melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
Menurut Komnas HAM, penyelesaian dan pengungkapan kasus tersebut tidak boleh diselesaikan di internal kepolisian saja.
Baca Juga: HEBAT! Berlakukan PSBB, Bupati Badung Giri Prasta Pastikan Semua Warganya Akan Terima Bansos Tunai
Pasalnya hal tersebut kasus tersebut diindikasikan ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh polisi.
Baca Juga: STOP PRESS! Koster Perluas PSBB Jadi Lima Kabupaten/Kota, Ini Alasannya!
"Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana," kata Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 8 Januari 2021.
Baca Juga: Simak 20 Ragam Ikan Hias Cupang, Nomor 15 Paling Langka, Nomor 13 Paling Cantik (Bagian 2 – Habis)
Choirul Anam juga menjelaskan, pendalaman dan penegakan hukum melalui pengadilan pidana perlu dilakukan terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KJI.