Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq Terancam Digusur Pemerintah, HRS Terancam Dipidana Lagi

- 27 Desember 2020, 07:55 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII.
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

Baca Juga: Beri Kabar Duka, Ustadz Yusuf Mansyur: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun..

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” ujar Habib Rizieq Shihab.

Akan tetapi, akhirnya Habib Rizieq Shihab mempersilahkan menyerahkan lahan pesantrennya dengan syarat segala pembiayaan yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat harus diganti pemerintah.

Baca Juga: MENGEJUTKAN!. Turki Ingin Normalisasi Hubungan Diplomatik dengan Israel, Ini Alasannya

“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat,” pungkasnya.*** (Rahman Agussalim/Potensi Bisnis)

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: potensi bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah