Baca Juga: Beri Kabar Duka, Ustadz Yusuf Mansyur: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun..
“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” ujar Habib Rizieq Shihab.
Akan tetapi, akhirnya Habib Rizieq Shihab mempersilahkan menyerahkan lahan pesantrennya dengan syarat segala pembiayaan yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat harus diganti pemerintah.
Baca Juga: MENGEJUTKAN!. Turki Ingin Normalisasi Hubungan Diplomatik dengan Israel, Ini Alasannya
“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat,” pungkasnya.*** (Rahman Agussalim/Potensi Bisnis)