Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 27 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta
2. Dugaan Penggelapan
PTPN VIII juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak tanah.
Baca Juga: Diluar Dugaan, Ternyata Ini Pemenang Master Chef Indonesia Season 7, Simak Bocorannya
3. Ancaman Jika Tidak Tanggapi Somasi
Ada ancaman kepada pengurus pondok pesantren Megamendung wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut dalam jangka waktu tujuh hari setelah surat diterima.
Karena, jika tidak ditanggapi, maka pengurus pesantren terancam akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat (Kapolda Jabar).
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 27 Desember 2020 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, GTV
Dalam hal tersebut, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang merupakan satu diantara pengurus pesantren terancam juga dipidanakan apabila tidak menanggapi soal somasi PTPN VIII.
Habib Rizieq Shihab pun angkat bicara melihat situasi tersebut. Ia mengakui bahwa sertifikat HGU nya memang benar atas nama PTPN, akan tetapi masyarakat sudah menggarapnya selama 30 tahun.