Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq Terancam Digusur Pemerintah, HRS Terancam Dipidana Lagi

- 27 Desember 2020, 07:55 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII.
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 27 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

2. Dugaan Penggelapan

PTPN VIII juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak tanah.

Baca Juga: Diluar Dugaan, Ternyata Ini Pemenang Master Chef Indonesia Season 7, Simak Bocorannya

3. Ancaman Jika Tidak Tanggapi Somasi

Ada ancaman kepada pengurus pondok pesantren Megamendung wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut dalam jangka waktu tujuh hari setelah surat diterima.

Karena, jika tidak ditanggapi, maka pengurus pesantren terancam akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat (Kapolda Jabar).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 27 Desember 2020 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, GTV

Dalam hal tersebut, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang merupakan satu diantara pengurus pesantren terancam juga dipidanakan apabila tidak menanggapi soal somasi PTPN VIII.

Habib Rizieq Shihab pun angkat bicara melihat situasi tersebut. Ia mengakui bahwa sertifikat HGU nya memang benar atas nama PTPN, akan tetapi masyarakat sudah menggarapnya selama 30 tahun.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: potensi bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah