DENPASARUPDATE.COM - Pengurus Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat disomasi oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Sebagaimana diketahui bahwa PTPN VII merupakan satu diantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melayangkan surat somasi kepada pengurus Pesantren Alam Agrokultural megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pada Selasa, 22 Desember 2020.
Baca Juga: Diduga Kuat ke Salah Satu Nama, Ini Profil Komjen Boy Rafli Amar Sosok Pengganti Jenderal Idham Azis
Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Potensi Bisnis, Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq, terancam digusur pemerintah karena bermasalah dengan izin dengan pihak PTPN VIII.
Dalam surat somasi yang dilayangkan PTPN, ada 3 yang diminta.
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Minggu 27 Desember 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces
1. Serahkan Lahan kepada PTPN
Dalam surat somasi yang dilayangkan oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, pihaknya meminta supaya pihak pengurus markas besar syariah FPI megamendung tersebut segera menyerahkan lahan pesantren kepada PTPN VIII.