DENPASARUPDATE.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu di Megamendung, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.
"Sudah keluar tersangka, sudah. Megamendung sudah, yang Bogor RS Ummi belum (ada tersangka). Rizieq tersangkanya," ujar Andi Rian Djajadi kepada wartawan setelah mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.
Baca Juga: Baru Dilantik, Menteri KKP Trenggono Digoyang Tudingan Terlibat Kasus Benur Edhy Prabowo
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Soal Dugaan Oknum Polisi 'Main Gratis' dan Peras PSK, Kapolda Bali Beri Sanksi Ini
Selain itu, ia juga akan dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Datang ke Polda Metro, Gisella Irit Bicara
Lebih lanjut, Andi Rian Djajadi menerangkan bahwa pihak penyidik untuk menindaklanjuti penanganan perkara akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.