Sebelumnya, massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat.
Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar mereka.
Baca Juga: Mulai Tahun 2021 Koster Sebut Mulai Akan Seimbangkan Struktur Ekonomi Bali
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diperlukan sebagai izin untuk menggelar unjuk rasa.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat Depok)