WOW! Untuk Pukul Demonstran 1812, Polda Metro Jaya Datangkan 'Raisa'

- 18 Desember 2020, 20:12 WIB
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. Kepolisian membubarkan paksa massa aksi demonstrasi dikarenakan angka penyebaran COVID-19 masih tinggi di wilayah Jakarta
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. Kepolisian membubarkan paksa massa aksi demonstrasi dikarenakan angka penyebaran COVID-19 masih tinggi di wilayah Jakarta /Antara/

Sebelumnya, massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat.

Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar mereka.

Baca Juga: Mulai Tahun 2021 Koster Sebut Mulai Akan Seimbangkan Struktur Ekonomi Bali

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diperlukan sebagai izin untuk menggelar unjuk rasa.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat Depok)

 

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah