Soal Kewajiban Tes Swab Masuk Bali, Anggota Ombudsman RI Ini Kritik Gubernur Koster dan Luhut

- 17 Desember 2020, 07:30 WIB
Beberapa wisatawan domestik yang baru tiba di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah  Rai Denpasar
Beberapa wisatawan domestik yang baru tiba di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar /Ari Setiawan/Denpasar Update

Dalam surat edaran tersebut berisi agar dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: FAKTA BARU! Polisi Akhirnya Putuskan Tak Tahan Ketua Front Pembela Islam, Ini Alasannya

Selanjutnya, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi E-HAC Indonesia.

Kemudian bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Nasib Terkatung-katung Akibat Kompetisi Tak Jelas, Teco Ngaku Jadi Incaran Klub Asia Tenggara

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan; dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ujar Gubernur Koster di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa 15 Desember 2020.

Dalam pengumuman itu Koster didampingi Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin. ***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x