Soal Kewajiban Tes Swab Masuk Bali, Anggota Ombudsman RI Ini Kritik Gubernur Koster dan Luhut

- 17 Desember 2020, 07:30 WIB
Beberapa wisatawan domestik yang baru tiba di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah  Rai Denpasar
Beberapa wisatawan domestik yang baru tiba di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar /Ari Setiawan/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah Provinsi Bali membatasi para wisatawan untuk berkunjung ke daerahnya di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Bahkan, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan mereka harus memenuhi sejumlah syarat sebelum masuk Bali.

Baca Juga: SAH! Koster Resmi Larang Perayaan Pesta Tahun Baru di Bali

Salah satu syaratnya adalah melakukan syarat tes usap atau swab test jika masuk ke Bali.

Syarat ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

Baca Juga: Imbang di Kandang, The Gunners Harus Dipermalukan Sang Mantan

Terkait hal tersebut, Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan, akan terjadi potensi penumpukan calon penumpang pesawat di sejumlah penyelenggaraan tes usap atau swab H-2 jika aturan baru jadi diberlakukan.

Pada rapat koordinasi Menko Maritim dan Investasi dibahas aturan untuk semua rute penerbangan.

Baca Juga: WADUH! 154.887 Rekening Bermasalah Tak Bisa Ditransfer, Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji BPJS

"Itu belum jadi peraturan, masih sebatas rapat koordinasi Menko Maritim dengan pihak terkait sebagai upaya menekan perjalanan selama masa libur akhir tahun. Jadi peraturan tes usap atau swab bukan peraturan Menko Maritim tapi peraturan Gubernur Bali," kata Alvin Lie saat dikutip dari Pikiran Rakyat, Kamis 17 Desember 2020.

Dikatakan, Menko Maritim dalam rapat koordinasi menyebut semua rute penerbangan mulai 18 Desember 2020 sampa 4 Januari 2021 penumpang harus melakukan rapid anti gen, bukan anti body.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Kamis 17 Desember 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. "Itu untuk semua rute. Kecuali Bali harus swab PCR."

Alvin melihat dalam hal implementasi diperkirakan akan ada kendala.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

"Apakah ada persediaan utuk rapid anti gen tersebut di seluruh Indonesia. Kalau itu tidak ada, berarti akan mempersulit orang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," ujarnya.

Dia mempertanyakan, karena swab harus maksimal 2 jari sebelum keberangkatan maka jumlah laboratorium, klinik, rumah sakit yang menyediakan pelayanan rapid anti gen apakah sudah cukup bisa melayani permintaan yang tiba-tiba naik.

Baca Juga: NAIK TAJAM! Update Harga Emas Pada Kamis 17 Desember 2020, Emas Antam Batik Rp614 Ribu per 0,5 Gram

"Mungkin seharinya bisa ratusan. Kalau tidak diantisipasi berpotensi menyebabkan penumpukan di tempat penyelenggaraan tes tersebut," katanya.

Alvin juga menyatakan, aturan itu jika diterapkan juga akan berdampak kepada masyarakat yang sudah jauh-jauh hari merencanakan liburan akhir tahun.

Baca Juga: CATAT! Siap Amankan Keputusan Koster, Kapolda Bali Siagakan Seribuan Personel Gelar Operasi Lilin

Karena, pemerintah sejak awal pandemi sudah melarang mudik dan menjanjikan libur pada Idul Adha dan Natal Tahun Baru.

"Mungkin banyak yang sudah pesan hotel, cuti, aturan ini kok mendadak. Siapa yang akan mengganti kerugian jika keberangkatannya jadi batal. Apakah ini adil bagi masyarakat dan bagi penyelenggara pelayanan publik. Kan tidak bisa peraturan dibuat serta merta langsung diberlakukan. Logikstiknya alat, SDM. Jadi jangan menimbulkan masalah baru. Kalau dibatalkan siapa yg akan menanggung."

Baca Juga: Lantik Pengurus HIPI, Cok Ace Buka-bukaan Soal Pariwisata Bali

Dia mengingatkan, pemeirnttah harus konsisten dalam membuat kebijakan.

"Dulu pemerintah menghapus Passenger Service Charge (PSC) dengan harapan agar terjangkau, sekarang malah mau memberlakukan swab yang tidak murah Rp 900 ribu dan tidak bisa sehari jadi, bahkan perlu 2-3 hari baru jadi. Padahal maksimal 2 hari sebelum keberangkatan."

Baca Juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi Minta Pemprov Bali Reformasi Sektor Pelayanan Publik dan Perizinan

"Saya kira membuat kebijakan publik harus lebih cermat lebih-hati antisipatif, tidak mepet mepet pada harinnya." katanya.

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam surat edaran tersebut berisi agar dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: FAKTA BARU! Polisi Akhirnya Putuskan Tak Tahan Ketua Front Pembela Islam, Ini Alasannya

Selanjutnya, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi E-HAC Indonesia.

Kemudian bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Nasib Terkatung-katung Akibat Kompetisi Tak Jelas, Teco Ngaku Jadi Incaran Klub Asia Tenggara

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan; dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ujar Gubernur Koster di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa 15 Desember 2020.

Dalam pengumuman itu Koster didampingi Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin. ***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x